Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Carto akan memeriksa setoran masa (setma) pajak dari seluruh gerai Holywings yang ditutup. Pasalnya PemprovDKIJakartatetap akan menarik pajak dari Holywings meski izin usaha tempat hiburan malam itu sudah dicabut. "Sehubungan dengan adanya penutupan Holywings, kami akan segera melakukan pemeriksaan sekaligus untuk menagih setma bulan Juni," ucapnya dalam rapat Komisi B DPRD DKI, Rabu (29/6/2022).
Carto menerangkan, jenis pajak yang ditarik dari Holywings tetap restoran meski tempat hiburan malam itu beroperasi layaknya bar. Pasalnya, 12 gerai yang sudah dicabut izinnya terdaftar sebagai restoran dalam sistem Online Single Submission (OSS). "Berdasarkan data kami, ada 12 objek pajak yang berdasarkan izin dari OSS merupakan restoran," ujarnya.
Meski ada ketidaksesuaian dengan izin yang dimiliki, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut pembayaran pajak yang dilakukan Holywings tak pernah bermasalah. Pembayaran pajak pada bulan Juni pun seharusnya dibayarkan pada Juli 2022 mendatang. Namun, karena ada pencabutan izin maka Bapenda DKI langsung menghitung setma berjalan untuk selanjutnya akan ditagih kepada Holywings.
"Kami dari Bapenda tentu berupaya melakukan pemeriksaan untuk setma bulan Juni yang memang belum dilakukan, di mana pembayaran setma bulan Juni akan dilakukan bulan Juli," kata dia. Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.
Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. "Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022). Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang. Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat. "Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.